- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Wakaf Tanah oleh Orang Non-Muslim untuk Masjid: Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Google Search Widget

Wakaf, sebuah konsep yang berorientasi pada manfaat harta yang diwakafkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, mempertahankan keutuhan harta tersebut tanpa bisa ditasharrufkan. Dalam konteks ini, pertanyaan muncul terkait kemungkinan seorang non-Muslim yang ingin mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid.

Menurut pandangan ulama dari Madzhab Syafi’i, wakaf yang dilakukan oleh non-Muslim dapat diterima. Hal ini didasarkan pada empat rukun wakaf, di mana syarat pemberi wakaf adalah orang yang memberikan harta secara sukarela dan memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan. Persyaratan ini tidak menyebutkan bahwa pemberi wakaf harus seorang Muslim, sehingga wakaf dari non-Muslim dinyatakan sah.

Pendapat ini didukung oleh prinsip fundamental wakaf dalam Islam, yaitu taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Dalam perspektif ini, keberagamaan pemberi wakaf tidak menjadi hal utama selama wakaf tersebut memiliki nilai ibadah dalam Islam. Oleh karena itu, wakaf non-Muslim untuk masjid dianggap sah karena dianggap sebagai bentuk taqarrub.

Dalam konteks ini, ulama Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam wakaf adalah qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah sesuai dengan pandangan Islam. Sehingga, wakaf non-Muslim untuk masjid dianggap sah, sementara wakaf untuk tempat ibadah lain diluar Islam tidak diterima karena bukan termasuk dalam kategori qurbah.

 

Demikianlah gambaran terkait pemahaman ulama terhadap wakaf tanah oleh orang non-Muslim untuk masjid. Semoga informasi ini bermanfaat dan membuka pemahaman lebih luas mengenai konsep wakaf dalam Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?