- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Penjualan Daging, Kulit, dan Tanduk Hewan Kurban Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi

Google Search Widget

Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Dalam ibadah kurban, seorang muslim disarankan untuk menyisihkan daging hewan kurban agar merasakan berkah dari ibadah tersebut. Ulama-ulama menyarankan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk orang miskin, dan sepertiga sisanya untuk orang kaya.

Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penjualan daging, kulit, dan tanduk hewan kurban. Menurut Madzhab Syafi’i, tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menjual daging atau kulit hewan kurban yang telah disembelih. Sebaliknya, Madzhab Hanafi memperbolehkan penjualan kulit atau daging kurban dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Dalam pandangan Imam Hanafi, seseorang yang berkurban dapat menjual kulit hewan kurban dan kemudian menyedekahkan hasil penjualan tersebut. Dengan uang dari penjualan kulit, ia dapat membeli keperluan rumah tangga yang bermanfaat. Namun, Imam Hanafi juga memberikan opsi untuk menyedekahkan hasil penjualan kulit tersebut.

Perbedaan pendapat ini tidak terlalu tajam antara kedua madzhab tersebut. Orang yang berkurban sebaiknya mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar. Jika ada tetangga yang membutuhkan uang lebih daripada kulit sapi, disarankan untuk menjual kulit hewan kurban kepada penadah dan menyedekahkan hasilnya kepada tetangga yang membutuhkan.

Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat mengenai penjualan daging, kulit, atau tanduk hewan kurban hanya berlaku bagi orang yang berkurban. Orang yang tidak berkurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban yang diberikan oleh orang lain. Namun, beberapa ulama tidak membolehkan orang kaya yang menerima daging kurban untuk menjualnya.

 

Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum penjualan daging, kulit, dan tanduk hewan kurban menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi. Kita selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

January 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?