Perempuan yang mengalami perceraian diwajibkan untuk menjalani masa iddah, yaitu masa penantian sebelum dapat menikah kembali. Salah satu tujuan dari iddah adalah untuk memastikan bersihnya rahim dari janin sebelum perempuan tersebut dapat menikah lagi. Meskipun saat ini teknologi medis memungkinkan untuk mengetahui keadaan rahim secara akurat, iddah tetap harus dijalani.
Iddah memiliki dua aspek penting, yaitu ta’aqquli dan ta’abbudi. Aspek ta’aqquli terkait dengan hal-hal yang dapat dinalar secara rasional, seperti mengetahui bersihnya rahim. Sementara aspek ta’abbudi berkaitan dengan ibadah dan tidak bisa dipertanyakan. Oleh karena itu, meskipun sudah diketahui bahwa rahim bersih, perempuan tetap harus menyelesaikan masa iddah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Para ulama mendefinisikan iddah sebagai masa tunggu untuk mengetahui bersihnya rahim atau sebagai bentuk ibadah. Iddah juga berfungsi untuk melindungi keturunan dari ketercampuran dengan bibit dari lelaki lain. Sehingga, walaupun kondisi rahim sudah diketahui bersih sebelum masa iddah selesai, perempuan yang mengalami perceraian tetap harus menjalani iddah sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penting bagi perempuan yang bercerai untuk memahami bahwa iddah bukan hanya sekedar untuk mengetahui kondisi rahim, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang harus dijalani sesuai dengan ajaran agama. Dua aspek, ta’aqquli dan ta’abbudi, merupakan bagian integral dari iddah yang harus dipatuhi tanpa dipertanyakan.