Saat sedang menjalankan shalat, seringkali kita mengalami keinginan untuk kentut. Namun, apakah menahan kentut saat shalat dapat membatalkan shalat kita?
Dalam agama Islam, menahan kentut saat shalat tidak secara langsung dibahas dalam hadits Rasulullah saw. Namun, terdapat hadits yang menyebutkan tentang menahan keinginan makan saat makanan telah disuguhkan, serta menahan kencing atau buang air besar saat sedang shalat.
Menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, menahan kentut saat shalat termasuk dalam kategori makruh, yang berarti boleh dilakukan namun lebih baik dihindari. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyuan dalam shalat.
Jika seseorang menahan kentut saat shalat, shalatnya menjadi makruh selama masih ada waktu yang cukup untuk menjalankan shalat yang telah dibatalkan. Sebaiknya, jika kondisi tersebut terjadi, lebih baik membatalkan shalat dan mengulanginya agar kekhusyuan dalam shalat tetap terjaga.
Meskipun menurut madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama shalat tersebut tetap sah, disunnahkan untuk mengulangi shalatnya. Namun, menurut madzhab zhahiri, shalat tersebut dianggap batal.
Jadi, sebaiknya hindari melakukan shalat dalam kondisi lapar ketika makanan sudah disajikan, menahan kencing, buang air besar, atau kentut saat shalat agar kekhusyuan dalam ibadah tetap terjaga. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.