Dalam ajaran agama Islam, terdapat larangan bagi mereka yang sedang dalam ihram untuk menggunakan wangi-wangian, kecuali jika wangi tersebut sudah dipakai sebelum ihram. Namun, muncul pertanyaan apakah mandi dengan sabun saat dalam keadaan ihram diperbolehkan?
Menurut pendapat ulama, terdapat perbedaan pandangan mengenai hal ini. Madzhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan orang yang dalam ihram untuk mandi dengan sabun. Namun, Madzhab Hanafi berpendapat sebaliknya. Sementara itu, Madzhab Maliki mengizinkan mandi hanya untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkannya.
Perbedaan pendapat ini mendasarkan pada apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau tidak. Bagi Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sabun bukan termasuk wewangian sehingga diperbolehkan untuk digunakan saat dalam ihram. Namun, Madzhab Hanafi cenderung menganggap sabun sebagai wewangian sehingga tidak diperbolehkan.
Dalam menjalankan ibadah haji, penting untuk memilih pendapat yang tidak memberatkan diri namun tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Ibadah haji merupakan ibadah yang berat baik secara fisik maupun non-fisik. Selain itu, perhatikan juga kesehatan saat menjalankan ibadah haji.
Dengan demikian, penting untuk memahami pandangan ulama terkait masalah ini agar dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Jika menganggap sabun bukan termasuk wewangian, maka mandi dengan sabun saat dalam ihram diperbolehkan asalkan digunakan dengan bijak dan sesuai kebutuhan.