- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pergi Haji Bagi Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah

Google Search Widget

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah mampu melaksanakannya. Namun, bagaimana pandangan agama terkait perempuan yang masih dalam masa iddah karena ditinggal mati suami yang ingin pergi haji?

Mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang masih menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya seharusnya tinggal di rumahnya dan tidak boleh pergi haji. Hal ini dikarenakan aturan dalam agama Islam yang mengatur masa iddah bagi perempuan yang kehilangan suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

Meskipun demikian, ada juga pandangan lain yang memperbolehkan perempuan dalam masa iddah untuk menjalankan ibadah haji. Pandangan ini didasarkan pada beberapa ulama seperti ‘Atha` dan al-Hasan al-Bashri. Mereka berpendapat bahwa perempuan dalam masa iddah masih diperbolehkan untuk pergi haji.

Dalam konteks ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai boleh tidaknya perempuan dalam masa iddah pergi haji. Meskipun pandangan yang memperbolehkan dianggap lemah, namun pandangan tersebut tetap menjadi pertimbangan bagi sebagian orang dengan memperhitungkan kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.

Dalam menjawab pertanyaan mengenai hal ini, penting untuk tetap bersikap sabar, berdoa, dan yakin bahwa setelah kesulitan pasti akan ada kemudahan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?