Dalam agama Islam, urusan utang piutang merupakan hal yang penting dan harus dituntaskan dengan sebaik mungkin. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai bagaimana penyelesaian utang piutang seseorang yang telah meninggal dunia.
Prinsip utama dalam Islam adalah bahwa utang harus dibayar, meskipun utang tersebut sudah lama terjadi. Jika orang yang meninggal tidak memiliki harta warisan, maka tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk melunasi utang tersebut. Namun, jika ahli waris bersedia melunasi utang tersebut, itu merupakan perbuatan terpuji.
Dalam hal penyelesaian utang, prinsip dasarnya adalah utang harus dibayar sesuai dengan nominalnya pada saat utang terjadi, bukan dengan nilai yang berubah-ubah seiring waktu. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab-kitab fikih yang mengatakan bahwa wajib bagi orang yang berutang untuk mengembalikan hutangnya dengan nominal yang sama seperti saat berutang.
Meskipun nilai uang atau barang bisa berubah seiring waktu, namun dalam Islam, penyelesaian utang harus dilakukan dengan membayar nominal utang sesuai dengan waktu terjadinya utang. Jika nilai uang atau barang saat ini berbeda dengan saat utang terjadi, hal ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.
Dengan demikian, penyelesaian utang piutang menurut hukum Islam adalah dengan membayar nominal utang sesuai dengan waktu terjadinya utang, baik itu dalam bentuk uang maupun barang. Musyawarah dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait sangat dianjurkan agar penyelesaian utang dapat dilakukan dengan adil dan baik.