- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perlukah Memaksa Anak Perempuan untuk Menikah dengan Pilihan Ayah?

Google Search Widget

Pernikahan dalam pandangan Islam bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Salah satu aturan yang penting dalam pernikahan adalah keberadaan wali, yang dianggap sebagai salah satu rukun nikah. Tanpa kehadiran wali, pernikahan dianggap tidak sah dalam pandangan agama.

Namun, muncul persoalan ketika seorang ayah memaksa anak perempuannya yang sudah dewasa untuk menikah dengan pilihan ayah, padahal sang anak telah memiliki pilihan sendiri yang dianggap layak. Hal ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga.

Menurut madzhab Syafii, seorang ayah sebaiknya meminta izin kepada anak perempuannya yang sudah dewasa sebelum menjodohkannya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa seorang gadis perlu diminta izinnya sebelum dinikahkan.

Keputusan dari Muktamar ke-5 di Pekalongan pada tahun 1930 mengizinkan seorang ayah untuk menjodohkan anak perempuannya, namun hal ini menjadi makruh jika berpotensi menimbulkan masalah. Keputusan ini didasarkan pada kitab Tuhfah al-Habib yang menyatakan bahwa izin dari seorang gadis perempuan dewasa diperlukan jika yang akan menikahkan bukan ayah atau kakeknya.

Dalam pandangan Islam, memaksa anak perempuan yang sudah dewasa untuk menikah hukumnya makruh karena berpotensi menimbulkan konflik dan kesulitan di masa depan. Oleh karena itu, sebelum menentukan jodoh untuk anak perempuan, disarankan untuk berkomunikasi secara baik-baik, memberikan alasan yang kuat, dan menghindari tindakan yang terkesan memaksa.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi terkait pernikahan anak perempuan dalam pandangan Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 25

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?