- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menikah di Bulan Dzulhijjah Menurut Perspektif Agama dan Tradisi

Google Search Widget

Menikah merupakan sebuah acara sakral yang mengubah hal yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Aqad nikah yang dilakukan dengan syarat-syarat tertentu berlaku tanpa batas waktu, kecuali ada hal-hal yang menyebabkan aqad itu batal. Beberapa masyarakat memilih bulan, hari, atau tanggal tertentu untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan metode perhitungan warisan leluhur atau primbon, dengan harapan kehidupan rumah tangga kedua mempelai akan selalu damai dan penuh berkah.

Dalam perspektif syari’at Islam, sebenarnya tidak terdapat larangan khusus terkait menikah di bulan tertentu. Hal ini dapat dilihat dari riwayat pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti ’Aisyah pada bulan Syawal. Pada masa itu, ada anggapan bahwa menikah di bulan Syawal membawa kesialan. Namun, Nabi Muhammad SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan tersebut untuk menepis kepercayaan negatif tersebut.

Meskipun demikian, bagi yang memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang dianggap lebih baik sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, itu juga tidak sepenuhnya salah. Keyakinan tentang baik buruknya pengaruh waktu tertentu dalam pernikahan seharusnya tetap pada Allah SWT. Adat dan kebiasaan terkait pemilihan waktu pernikahan sebagian besar merupakan pengetahuan manusia yang kemudian dijalankan dengan izin Allah SWT.

Kesimpulannya, kita harus meyakini bahwa segala yang terjadi ditentukan oleh Allah SWT, sementara fenomena-fenomena yang terulang-ulang dan menjadi kebiasaan hanyalah petunjuk bagi kita dalam mengambil keputusan, termasuk dalam menentukan waktu pernikahan. Semoga keimanan kita tetap kuat hingga akhir hayat. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 12

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?