Ihram merupakan salah satu rukun haji yang berpengaruh pada keabsahan ibadah haji seseorang. Ketika memasuki ihram, jamaah haji laki-laki diwajibkan mengenakan pakaian khusus berupa dua helai kain putih tanpa jahitan. Lebih dari sekadar aturan berbusana, ihram memiliki makna simbolis yang dalam, mengajak umat Muslim untuk mengutamakan kesederhanaan dan menyatukan diri di hadapan Allah.
Dalam keadaan ihram, terdapat larangan-larangan tertentu, seperti larangan memakai wewangian dan pakaian berjahit. Namun, pertanyaan muncul mengenai hukum menggunakan skin care atau perawatan kulit saat berada dalam keadaan ihram, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah haji.
Skin care atau perawatan kulit merujuk pada rangkaian praktik yang bertujuan mendukung kesehatan optimal kulit, memperbaiki penampilan, dan menjaga kondisi kulit. Produk skin care mengandung berbagai macam nutrisi yang membantu menjaga kesehatan kulit dan banyak bahan aktif yang terbukti secara ilmiah bermanfaat bagi kulit.
Penggunaan skin care saat ihram sebenarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak melibatkan bahan-bahan yang dilarang, seperti parfum, alkohol, atau bahan asing lainnya. Skin care membantu menjaga kesehatan kulit dari dampak cuaca dan lingkungan selama perjalanan haji atau umrah, seperti paparan sinar matahari dan udara kering.
Menurut pendapat ulama fikih, penggunaan sabun dan krim saat ihram diperbolehkan untuk merawat kulit agar tetap sehat, asalkan tidak mengandung wewangian. Hal ini tidak bertentangan dengan esensi kesederhanaan dan tujuan ihram, karena skin care merupakan bagian dari menjaga kebersihan diri sekaligus menjaga kesehatan kulit.
Dengan demikian, penggunaan skin care saat berada dalam keadaan ihram seharusnya tidak menjadi masalah selama tetap mematuhi aturan-aturan ihram yang telah ditetapkan. Selama produk skin care yang digunakan tidak melanggar larangan ihram dan tidak mengganggu konsentrasi serta ketundukan kepada Allah, penggunaannya diperbolehkan.