Belakangan, masyarakat dikejutkan dengan kasus penjualan makanan yang dicemari oleh penjualnya demi keuntungan. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga merusak kepercayaan publik. Kejadian serupa, seperti pencampuran daging tidak layak konsumsi, pernah menggemparkan masyarakat sebelumnya.
Praktik-praktik tidak etis dalam berbisnis ini sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan inspeksi di pasar dan menemukan pedagang yang tidak jujur, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
Hadis tersebut menjadi bukti jelas larangan Islam terhadap penipuan dan tindakan curang dalam berbisnis yang dapat merugikan konsumen. Kejujuran, amanah, dan keadilan merupakan kunci utama kesuksesan dalam berusaha.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Subulus Salam, tindakan penipuan sangat tercela dan terlarang dalam Islam. Kejujuran dan ketawakalan kepada Allah dalam berbisnis dapat membawa berkah yang melimpah.
Para ulama juga menyatakan bahwa pelaku usaha yang jujur dan tidak bergantung sepenuhnya pada usahanya akan mendapatkan keberkahan yang tak terduga. Sebaliknya, siapa pun yang menipu dalam berbisnis akan kehilangan berkahnya.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Islam mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan jujur, amanah, dan adil. Praktik bisnis yang tidak etis seperti penipuan, khianat, dan kecurangan diharamkan karena dapat merugikan konsumen dan menghilangkan berkah dari usaha tersebut.