Dalam dunia ekonomi, saham merupakan dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas suatu aset perusahaan. Kepemilikan ini memungkinkan pemegang saham untuk mendapatkan bagian dari keuntungan atau kerugian usaha perusahaan. Dalam konteks syariah, konsep saham ini terkait dengan akad musyarakah.
Musyarakah musahamah, yang merupakan perserikatan berdasarkan kepemilikan saham, membedakan dirinya dengan musyarakah mutanaqishah. Pada musyarakah musahamah, hubungan antar pemegang saham tidaklah mengikat, sehingga setiap pemegang saham berperan sebagai partner partisipasi modal tanpa keterikatan yang kuat.
Dalam Islam, musyarakah musahamah didefinisikan sebagai hubungan partnership di mana modal dibagi menjadi lembar saham dengan nilai yang sama, dapat diperjualbelikan, dan setiap anggota hanya berbagi sesuai dengan nilai saham yang mereka miliki.
Beberapa poin penting terkait dengan musyarakah musahamah adalah:
- Dibangun berdasarkan kepemilikan lembar saham.
- Setiap saham memiliki nilai jual tersendiri.
- Pemegang saham dapat berganti-ganti.
- Keuntungan dan kerugian ditanggung sesuai dengan nisbah saham.
- Saham dapat diperjualbelikan.
- Terdiri atas minimal 2 orang pemegang saham.
Jika Anda ingin mendapatkan pendanaan untuk usaha tanpa perlu ke bank, Anda dapat mempertimbangkan tiga opsi, yaitu:
- Menggunakan sebagian laba perusahaan.
- Menerbitkan obligasi syariah.
- Menerbitkan saham perusahaan.
Dengan memahami kedudukan saham dalam sistem keuangan syariah, Anda dapat mengoptimalkan strategi keuangan usaha Anda sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.