Pada bulan Ramadan, selain identik dengan puasa dan shalat tarawih, juga terkait erat dengan kewajiban zakat. Allah SWT mewajibkan zakat fitrah sebagai sarana penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai rejeki bagi orang miskin. Menurut Ibnu ‘Abbas, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah untuk membersihkan orang puasa dari perbuatan sia-sia dan kekejian. Zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri akan diterima, namun jika dibayarkan setelah shalat, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa serta sebagai momen berbagi kepada orang miskin. Dalam Surat At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, antara lain orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, orang yang memerdekan budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Terkait dengan pertanyaan apakah seseorang yang berhak menerima zakat tetapi malas dan suka meninggalkan shalat masih berhak menerima zakat, Imam An-Nawawi memberikan penjelasan. Menurutnya, bagi seseorang yang sudah baligh namun terus meninggalkan shalat hingga saat penyerahan zakat, maka tidak diperbolehkan memberikan zakat kepadanya. Orang tersebut dianggap belum mampu memanfaatkan hartanya dengan baik. Namun, diperbolehkan memberikan zakat kepada walinya.
Sementara bagi orang yang sudah baligh, berakal, dan tiba-tiba tidak lagi mengerjakan shalat tanpa harta ditahan oleh qadhi, dapat menerima zakat. Mereka dianggap dapat menggunakan harta secara mandiri dan tidak boros. An-Nawawi juga membedakan dua kategori orang yang tidak shalat: pertama, orang yang tidak mengerjakan shalat karena belum cukup matang secara akal; kedua, orang yang malas meninggalkan shalat meski sudah matang secara akal.
Pentingnya memperhatikan kemampuan mustahiq dalam menggunakan harta yang diberikan menjadi fokus utama saat memberikan zakat. Pastikan bahwa zakat yang diberikan digunakan dengan baik dan tidak disia-siakan. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk memahami lebih dalam mengenai zakat fitrah dan penerimanya.