Dalam kehidupan sehari-hari, kita menyaksikan banyak perkembangan, baik dalam pengetahuan, teknologi, maupun gaya pergaulan. Bagi sebagian orang, perubahan ini dianggap hal yang wajar, namun bagi yang lain bisa menjadi masalah. Salah satu perubahan dalam gaya bergaul adalah praktik berpelukan atau berciuman saat bertemu. Jika dulunya cukup dengan bersalaman, kini perjumpaan antar teman sering kali disertai dengan pelukan atau ciuman.
Dalam konteks ini, jelas bahwa berpelukan atau mencium antara bukan muhrim (laki-laki dan perempuan) hukumnya haram, baik disertai syahwat maupun tidak. Namun, muncul pertanyaan ketika seseorang memeluk atau mencium anak atau ponakan yang telah dewasa sebagai ungkapan rasa rindu setelah lama tidak bertemu. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Apabila pelukan atau ciuman tersebut dilakukan karena rasa haru setelah lama berpisah dan disertai kasih sayang kepada kerabat dekat, tetapi orang tersebut sudah dewasa, maka hukumnya adalah makruh. Sebuah hadits menjelaskan:
“Dari Abu Bakar ra., ketika pertama kali tiba di Madinah, ia mendapati putrinya Aisyah sedang terbaring karena demam. Abu Bakar pun bertanya, ‘Bagaimana keadaanmu, wahai anakku?’ dan ia mencium pipinya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium pipi anak perempuan yang telah dewasa diperbolehkan, meskipun hal ini makruh untuk dilakukan. Dalam Syrah al-Adzkarun Nawawiyyah dalam Furuhatur Robbaniyyah disebutkan:
“Berpelukan dan mengecup wajah seseorang yang bukan anak-anak, dan bagi selain yang baru pulang dari perjalanan adalah makruh.”
Hal ini juga dinyatakan oleh Al-Baghowi dalam penjelasannya mengenai kemakruhan tersebut.
Dalam hadits lain diceritakan: “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, ‘Jika seorang dari kita bertemu saudaranya atau temannya, apakah sebaiknya ia membungkuk?’ Rasul menjawab, ‘Tidak.’ ‘Apakah dia boleh memeluknya atau menciumnya?’ Rasul menjawab, ‘Tidak.’ ‘Apakah dia boleh mengambil tangannya dan menyalaminya?’ Rasul menjawab, ‘Ya, betul.'” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dengan demikian, dalam menghadapi perkembangan pergaulan, penting untuk memiliki pegangan yang dapat dijadikan patokan. Sebagai seorang Muslim, kita perlu menjaga iman agar selalu meningkat, karena iman itu bisa bertambah maupun berkurang.