- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Perspektif Syariat Islam

Google Search Widget

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, proses pemakaman jenazah pasien yang terpapar virus tersebut menjadi perhatian serius bagi masyarakat, termasuk dalam konteks syariat Islam.

Menurut panduan dari Kitab Sullamut Taufiq, jenazah muslim, termasuk yang meninggal karena Covid-19, tetap diwajibkan untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan dengan sesuai. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban umat Islam terhadap sesama muslim yang telah meninggal dunia.

Batas minimal dalam proses pemakaman jenazah menurut panduan syariat Islam adalah menghilangkan najis dari tubuh jenazah dan memastikan air suci merata ke seluruh bagian tubuh dan rambutnya. Selain itu, lubang kubur yang digali harus mampu menutupi bau jenazah dan melindungi tubuhnya dari ancaman binatang buas.

Dalam konteks pemakaman jenazah pasien Covid-19, Lembaga Bahtsul Masail PBNU merekomendasikan agar proses pemulasaran jenazah mengikuti arahan dari tenaga medis yang berkompeten. Meskipun tidak memberikan detail teknis secara spesifik, namun arahan ini diharapkan dapat memastikan proses pemakaman dilakukan dengan baik dan sesuai standar kebersihan.

Sebagai umat Islam, kita diingatkan untuk selalu memperdalam pemahaman terkait tata cara pemakaman sesuai dengan ajaran agama. Semoga pandemi ini segera berlalu dan kita semua senantiasa diberikan keselamatan serta perlindungan. Mari tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku demi kebaikan bersama.

 

Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 dalam perspektif syariat Islam. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?