Dalam era digital seperti sekarang, banyak orang tertarik dengan aplikasi permainan online yang menjanjikan penghasilan dalam bentuk mata uang digital yang bisa diuangkan. Namun, muncul pertanyaan apakah menghasilkan uang melalui aplikasi semacam itu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Hukum dasar dalam muamalah (transaksi) Islam adalah boleh, selama tidak melanggar larangan yang ditetapkan. Hal ini juga berlaku dalam konteks permainan daring (online game) yang saat ini populer. Namun, perlu diwaspadai apakah permainan tersebut dapat menjadi alat untuk mengalihkan perhatian dari kewajiban beribadah kepada Allah.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah aplikasi permainan tersebut dapat menyebabkan pengguna lalai dari kewajiban shalat. Jika pengguna tidak terpengaruh dan tetap menjalankan kewajiban agamanya dengan baik, maka penggunaan aplikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai mubah (boleh).
Dalam konteks penghasilan dari aplikasi game online, penting untuk memahami bahwa pengembang aplikasi mendapatkan pendapatan dari iklan dan unduhan aplikasi. Jika pengguna mendapatkan koin sebagai bonus dari provider tanpa syarat tertentu, maka hal ini dapat dianggap sebagai bonus atau hadiah yang halal untuk diterima.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan aplikasi harus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Jika aplikasi menampilkan konten yang dilarang oleh syariat seperti pornografi, perjudian, atau fitur yang mendorong praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka penggunaan aplikasi tersebut menjadi tidak dianjurkan.
Fitur-fitur dalam permainan seperti men-tackle lawan atau strategi untuk mengalahkan lawan tidak dianggap sebagai kecurangan selama fitur tersebut merupakan bagian dari strategi permainan dan bukan untuk tujuan merugikan lawan secara tidak adil.
Dengan demikian, penting bagi pengguna aplikasi untuk selalu memeriksa konten dan fitur-fitur yang disajikan oleh aplikasi tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip agama. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum permainan online dalam perspektif syariah.