Pertanyaan seputar status puasa seseorang yang hampir muntah seringkali muncul dalam praktek ibadah Ramadan. Ketika seseorang merasakan sensasi mual yang hampir sampai pada titik muntah, namun akhirnya gerakan tersebut berhenti dan tidak terjadi muntah, bagaimanakah hukumnya dalam agama Islam?
Dalam hadits yang disebutkan, disampaikan bahwa seseorang yang muntah secara tidak sengaja tidak akan membatalkan puasanya. Hal ini diperkuat dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya karena muntah tersebut tidak membatalkan puasa.
Terkait dengan kondisi di mana seseorang merasa mual, sesuatu bergerak naik dari perut, namun tidak sampai keluar dan berhenti di tenggorokan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama berpendapat jika muntahan kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia bisa memuntahkannya, maka puasanya menjadi batal dan harus diganti (qadha). Namun, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika muntahan kembali ke tenggorokan dengan sendirinya, puasa tetap sah dan tidak batal.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam situasi di mana sesuatu bergerak naik dari perut hampir sampai keluar namun berhenti di tenggorokan, puasa seseorang tetap dianggap sah dan tidak batal.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik terkait dengan status puasa saat mengalami sensasi hampir muntah. Selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca. Semoga kita senantiasa mendapat kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Wallahu a’lam bishawab.