Dalam agama Islam, terdapat tata cara dan etika yang harus diperhatikan saat menjalani ibadah. Salah satunya adalah ketika sedang mengikuti khutbah Jumat. Permasalahan seputar hukum meminum air saat khutbah sedang berlangsung seringkali menjadi pertanyaan bagi umat Islam.
Menurut penjelasan dari beberapa ulama, seperti Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al-‘Umrani, yang merupakan ulama dari kalangan Madzhab Syafi‘i, menyebutkan bahwa boleh meminum air saat khutbah berlangsung baik karena kehausan maupun untuk menyegarkan badan. Namun, pandangan lain yang tidak memperbolehkan hal ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i. Al-Auza‘i bahkan menyatakan bahwa meminum air saat khutbah berlangsung dapat membatalkan shalat Jumat.
Muhyiddin Syarf An-Nawawi, ulama yang juga penting dalam Madzhab Syafi‘i, menegaskan bahwa jika meminum air dilakukan karena haus, maka tidak ada masalah. Namun, jika meminum air dilakukan bukan karena kehausan melainkan untuk bersenang-senang, maka hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlaku bagi jamaah shalat Jumat maupun khatibnya.
Pendapat Ibnul Mundzir yang memberikan rukhsah terhadap meminum air saat khutbah berlangsung juga perlu diperhatikan. Beliau bahkan menyatakan bahwa tidak mengetahui dalil yang melarang tindakan tersebut. Selain itu, pernyataan Al-‘Abdari menegaskan bahwa pendapat Al-Auza‘i yang menganggap meminum air saat khutbah berlangsung dapat membatalkan shalat Jumat adalah pandangan yang bertentangan dengan ijma’ ulama.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa meminum air saat khutbah Jumat berlangsung karena haus diperbolehkan. Namun, akan menjadi makruh jika dilakukan untuk kesenangan semata atau tanpa alasan haus yang jelas.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang baik terkait hukum meminum air saat khutbah Jumat berlangsung. Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.