Pendidikan anak sejak dini merupakan hal yang penting dalam Islam. Salah satu cara yang efektif adalah melalui keteladanan, termasuk ketika beribadah di masjid. Memperkenalkan anak-anak pada lingkungan masjid sejak usia dini dapat membentuk kenangan dan nilai-nilai positif yang akan membekas dalam diri mereka.
Namun, dalam membawa anak ke masjid, perlu memperhatikan beberapa rambu-rambu yang disarankan oleh para ulama. Hal ini bertujuan agar nilai suci dan kehormatan tempat ibadah tetap terjaga.
Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, terdapat dua kategori anak kecil yang perlu diperhatikan. Pertama, anak yang sudah mampu membedakan baik dan buruk (mumayyiz), dan kedua, anak yang masih belum mampu melakukan hal tersebut (belum mumayyiz), biasanya anak di bawah usia lima tahun.
Hukum makruh (tidak disarankan) membawa anak kecil ke masjid hanya berlaku bagi anak-anak yang belum mumayyiz. Hal ini disebabkan karena khawatir anak-anak tersebut dapat mengganggu kebersihan masjid dan aktivitas ibadah orang lain. Namun, hal ini dapat diatasi dengan memberikan perlindungan seperti pembalut yang rapat.
Sebaiknya, masjid menyediakan ruang khusus bagi orang tua yang membawa anak kecil, dengan fasilitas yang mendukung seperti pembalut yang rapat. Hal ini akan menciptakan lingkungan “masjid ramah anak” yang membutuhkan kerjasama dari manajemen masjid dan kesadaran seluruh jamaah.
Disarankan juga untuk memberikan contoh keteladanan ibadah kepada anak-anak di rumah atau di bagian belakang masjid agar tidak mengganggu ibadah jamaah lainnya. Orang tua bertanggung jawab untuk menjaga kesucian masjid dengan memberikan pengamanan kepada anak-anak.
Dengan demikian, membawa anak ke masjid membutuhkan perhatian ekstra agar tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi semua jamaah. Semoga pemahaman ini bermanfaat bagi kita semua dalam mendidik generasi masa depan dengan baik.