Pertanyaan seputar hijab syar’i seringkali membingungkan banyak orang, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan antara lembaga Islam yang berbeda. Ada yang memandang hijab sebagai pakaian terusan (gamis) sementara yang lain menganggapnya sebagai pakaian serba gelap dengan khimar panjang.
Dalam Islam, sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur model pakaian tertentu bagi perempuan selama pakaian tersebut dapat menutupi aurat dan menghindari fitnah. Ulama-ulama Islam biasanya memberikan syarat-syarat tertentu untuk pakaian perempuan, yaitu pakaian yang tidak menampilkan aurat, tidak transparan, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian.
Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi menjelaskan bahwa jilbab sebenarnya adalah kain panjang yang digunakan perempuan untuk melapisi pakaian yang sudah dikenakannya. Dengan demikian, selama rok dan baju yang dikenakan memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak ada masalah dalam menggunakan pakaian potongan (rok + baju) sebagai bentuk hijab.
Saat berdiskusi mengenai hijab, mari kita saling menghormati dan menghargai pandangan setiap individu. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan seharusnya menjadi sumber keberagaman yang memperkaya, bukan memecah belah. Dengan sikap saling menghormati, kita dapat memperkuat persatuan dan kesatuan umat Islam.