Salah satu kewajiban seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat adalah melakukan wudhu. Tanpa wudhu, shalat tidak akan sah. Namun, terkadang situasi sulit seperti kesulitan mendapatkan air dapat menjadi kendala bagi sebagian orang dalam menjalankan kewajiban ini.
Dalam hal ini, Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Baghdadi, dikenal juga sebagai al-Mawardi, memberikan penjelasan mengenai hukum membeli air untuk digunakan dalam wudhu. Menurutnya, hukum membeli air untuk wudhu dapat berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisinya.
Pertama, jika seseorang memiliki uang yang cukup, harga air sesuai dengan standar saat itu, dan tidak khawatir akan kekurangan uang setelah membeli air, maka hukumnya wajib untuk membeli air tersebut. Namun, jika harga air melebihi standar atau tidak mampu membelinya, maka tidak diwajibkan untuk membeli air dan dapat menggunakan tayamum sebagai alternatif.
Pendapat yang senada juga disampaikan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Jika seseorang tidak menemukan air untuk wudhu kecuali dengan cara membeli dan mampu untuk melakukannya, maka diwajibkan untuk membeli air tersebut dengan harga yang sesuai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membeli air untuk wudhu adalah kewajiban bagi yang mampu membelinya dengan harga yang wajar. Namun, jika tidak mampu atau harga air terlalu mahal, maka tidak diwajibkan untuk membelinya dan boleh menggunakan tayamum sebagai pengganti.
Dalam menjalankan ibadah sehari-hari, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum seperti ini agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum membeli air untuk wudhu. Wallahu a’lam.