Dalam bulan Ramadhan, suasana masjid sering kali dipenuhi dengan kegiatan tadarus Al-Qur’an. Namun, ada pertanyaan yang muncul terkait dengan hukum tadarus dengan suara lantang di tengah orang yang sedang melakukan shalat. Bagaimana sebenarnya hukum tadarus dengan suara jahr dalam konteks seperti ini?
Secara prinsip, tadarus Al-Qur’an dengan suara lantang memang dianjurkan, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan, baik di masjid maupun di tempat lain. Namun, penting untuk memperhatikan situasi sekitar dan memastikan bahwa tadarus tersebut tidak mengganggu aktivitas orang lain, seperti orang yang sedang shalat, istirahat, atau sakit.
Jika tadarus dengan suara lantang berpotensi mengganggu orang di sekitar, disarankan untuk mengecilkan suara agar tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Kegiatan apapun, termasuk tadarus Al-Qur’an, yang mengganggu orang yang sedang shalat atau melakukan aktivitas ibadah lainnya di masjid merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan.
Dalam hadits yang disebutkan, disampaikan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara lantang di masjid tidak dilarang kecuali jika hal itu mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat atau istirahat. Jika gangguan tersebut cukup besar, maka disarankan untuk menghentikan tadarus dengan suara lantang.
Pandangan ulama dan penjelasan hadits menunjukkan bahwa menjaga kehormatan dan ketertiban dalam ibadah sangatlah penting. Tadarus Al-Qur’an seharusnya dilakukan dengan memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak mengganggu aktivitas ibadah orang lain.
Semoga pemahaman ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas terkait dengan hukum tadarus Al-Qur’an dengan suara lantang di masjid. Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca demi meningkatkan pemahaman bersama.
Wallahu a’lam bishawab, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.