- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Jual Beli Online di Marketplace: Antara Bonus dan Bunga, Apakah Riba?

Google Search Widget

Dalam era digital seperti sekarang, jual beli online telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu tempat yang sering digunakan untuk bertransaksi secara online adalah marketplace. Namun, seringkali kita terpaksa menahan sejumlah uang di dalam marketplace tersebut, dan dari situlah seringkali muncul bonus atau bunga. Pertanyaannya, apakah bonus atau bunga yang didapat tersebut termasuk riba?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu peran marketplace dalam transaksi jual beli online. Marketplace merupakan platform daring yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam satu tempat. Dalam konteks muamalah, bisnis online ini dikenal dengan istilah bai’ syai’in maushuf fi al-dzimmah, yaitu jual beli suatu barang yang hanya diketahui karakteristiknya tanpa melihat barang secara langsung.

Dalam transaksi jual beli online, akad yang biasa digunakan adalah akad pesan (salam), dimana pembeli wajib menyerahkan harga di muka. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Marketplace memiliki peran penting dalam memastikan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung dengan lancar dan transparan. Mereka bertindak sebagai penjamin transaksi agar kedua belah pihak merasa aman dan tidak dirugikan.

Meskipun marketplace dapat memberikan bonus atau bunga kepada pengguna, namun hal ini tidak dapat disamakan dengan riba. Bonus yang diberikan bukan karena penahanan uang pengguna, melainkan sebagai bagian dari keuntungan marketplace dari sumber lain. Selain itu, relasi antara marketplace dengan pengguna bukanlah relasi akad dalam transaksi jual beli, melainkan relasi penjaminan.

 

Dengan demikian, hubungan antara uang yang ditahan di marketplace dan bonus atau bunga yang diterima tidak terkait langsung satu sama lain. Oleh karena itu, dalam konteks transaksi jual beli online di marketplace, bonus atau bunga yang diterima pengguna tidak termasuk dalam kategori riba. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?