Dalam praktik beragama Islam, menjaga kebersihan tubuh termasuk dalam melakukan wudhu merupakan hal yang sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah wudhu tetap sah jika terdapat belek (kotoran mata) yang tidak dibersihkan sebelumnya.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT menegaskan bahwa bagian wajah harus dibasuh ketika akan melaksanakan shalat. Sebagai bagian dari wajibnya membersihkan seluruh permukaan kulit yang harus dibasuh saat berwudhu, kotoran seperti belek mata harus dihilangkan agar air dapat mencapai semua bagian yang wajib dibersihkan.
Para ulama menyarankan agar sudut mata dibersihkan meskipun tidak terlihat adanya belek mata. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa air sampai ke seluruh permukaan kulit di sudut mata. Sudut mata yang harus dibersihkan adalah sudut mata yang berdekatan dengan hidung dan sudut lainnya dengan menggunakan dua jari pada kedua sisinya.
Dalam berbagai sumber, termasuk Kamus, disebutkan bahwa belek mata adalah kotoran yang biasanya berwarna putih dan menumpuk di sudut mata. Oleh karena itu, membersihkan sudut mata menjadi suatu anjuran atau kesunnahan dalam berwudhu.
Dengan demikian, menjaga kebersihan tubuh, termasuk membersihkan belek mata sebelum berwudhu, merupakan bagian penting dalam melaksanakan ibadah. Semoga pemahaman mengenai hal ini dapat meningkatkan kualitas ibadah kita. Selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran demi perbaikan yang lebih baik.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.