Pada dasarnya, memberikan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Muslim setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, terdapat permasalahan yang sering muncul terkait dengan waktu distribusi zakat fitrah setelah hari raya Id.
Mengutip dari kitab I’anatut Thalibin, disebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah seharusnya dilakukan sebelum berakhirnya hari raya Id. Hal ini mengindikasikan bahwa pembagian zakat fitrah setelah hari raya Id tidaklah dianjurkan.
Pendistribusian zakat fitrah yang dilakukan oleh panitia setelah hari raya Id selesai dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang terlarang dan berpotensi mendatangkan dosa. Sebagaimana yang dijelaskan dalam referensi tertentu, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah dari hari raya Id dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri.
Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Maka, membayar zakat setelah waktu tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan, meskipun tidak secara langsung diharamkan.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Id tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai tindakan yang tidak diperkenankan. Jika terdapat kendala seperti belum ditemukannya mustahiq zakat atau harta zakat belum tersedia, boleh untuk menunda pembayaran hingga kendala tersebut teratasi.
Dengan demikian, disarankan untuk memberikan pemahaman kepada panitia zakat terkait ketentuan ini. Jika panitia tetap bersikukuh untuk mendistribusikan zakat setelah hari raya Id, disarankan untuk memberikan zakat secara individual kepada mustahiq zakat tanpa melalui panitia tersebut.
Dalam kesimpulan, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Id seperti dalam kasus yang dibahas merupakan hal yang tidak diperbolehkan dan perlu untuk segera dilakukan pembayaran (qadha). Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan kewajiban agama.