- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengapa Penanda Makam dalam Islam Tidak Bertentangan dengan Syariat

Google Search Widget

Pada umumnya, dalam masyarakat kita, penanda makam seperti nisan kayu atau nisan permanen dari batu sudah menjadi hal lazim bahkan dianggap “setengah wajib”. Setiap kali ada anggota keluarga yang meninggal, biasanya ada yang bertugas menyiapkan papan nisan sebagai penanda makam.

Penanda makam berupa nisan atau patok kuburan dari batu maupun kayu biasanya berisi nama lengkap almarhum beserta informasi lain seperti nasab, tempat dan tanggal lahir, serta tempat dan tanggal wafat.

Menurut ajaran Islam, meletakkan papan atau batu nisan di atas makam tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan Rasulullah SAW sendiri menandai makam saudara susunya dengan meletakkan batu besar di atas makamnya.

Dari berbagai penjelasan ulama, praktik penandaan makam melalui peletakan batu, papan nisan, atau patok kuburan di atas makam dianjurkan. Hal ini sebagai upaya agar mudah dikenali dan diziarahi di masa yang akan datang. Dalam beberapa pandangan, peletakan batu nisan atau batu pada bagian kepala dan kaki jenazah di atas makam juga dianjurkan.

Secara keseluruhan, peletakan penanda makam seperti batu atau papan nisan memiliki dasar dalam ajaran Islam dan bukanlah suatu yang dilarang. Praktik ini sejalan dengan upaya untuk menghormati dan mengenali makam serta memudahkan dalam ziarah di kemudian hari.

 

Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca. Tetaplah terhubung dengan kami untuk informasi terbaru seputar agama dan kegiatan keagamaan lainnya. Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?