Dalam konteks kepatuhan terhadap ajaran agama Islam, kewajiban membayar zakat merupakan hal yang penting untuk dipahami dan dilaksanakan. Salah satu bentuk zakat yang sering dibicarakan adalah zakat profesi, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh PNS untuk membayar zakat profesi apabila total penghasilan bruto dalam satu bulan telah mencapai Rp. 3.612.500,-. Besarnya zakat profesi yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.
Dalam pandangan fikih kontemporer, uang yang diperoleh melalui profesi diistilahkan sebagai “al-malul mustafad” atau harta penghasilan. Ulama dari empat madzhab sepakat bahwa zakat profesi hanya wajib dikeluarkan apabila penghasilan telah mencapai satu nishab dan telah disimpan selama satu tahun penuh.
Nishab untuk uang penghasilan profesi adalah setara dengan nilai satu nishab emas atau perak berdasarkan harga pasar. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.
Dalam konteks kekinian, uang dapat dijadikan pengganti emas atau perak dalam perhitungan zakat. Artinya, apabila seseorang memiliki tabungan dalam jumlah yang mencapai nishab emas atau perak dan telah disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5%.
Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa zakat juga wajib dikeluarkan untuk uang kertas, mengingat uang kertas saat ini menjadi alat transaksi yang umum digunakan. Hal ini penting agar kewajiban zakat tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kewajiban zakat profesi bagi PNS bukan hanya berdasarkan profesi yang diemban, tetapi lebih kepada kepemilikan uang yang telah mencapai nishab dan disimpan selama satu tahun penuh. Kepatuhan dalam membayar zakat merupakan bagian penting dari ibadah dan ketaatan kepada ajaran agama Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silakan sampaikan dengan baik dan sopan. Terima kasih.