Pada 24-25 September 2017, Bahtsul Masail Muskerwil PWNU Jawa Timur di Graha Residen Jalan Darmo Harapan 1 Surabaya menghasilkan keputusan yang terdiri dari tiga masalah utama. Pertama, mengenai status kewarganegaraan teroris yang menjadi isu penting dalam konteks maraknya terorisme global. Kedua, masalah terkait Paytren, bisnis berbasis syariah. Dan ketiga, perihal wasiat shalat jenazah satu gelombang.
Pertama, mengenai melepas status kewarganegaraan teroris, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya. Dalam hal ini, pemerintah harus membuat kebijakan yang paling maslahat untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk dengan melepas status kewarganegaraan teroris. Namun, kebijakan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak berdampak pada hak kewarganegaraan anak keturunan yang tidak bersalah.
Kedua, terkait faktor potensi gangguan besar yang mungkin ditimbulkan oleh seseorang, pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraan seorang warganya berdasarkan data akurat yang mendukung dugaan kuat akan ancaman yang dapat merusak stabilitas keamanan negara.
Ketiga, dalam konteks seseorang yang pernah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan mendukung terorisme namun kemudian ingin kembali ke Indonesia, syariat tidak memperbolehkannya kecuali sudah dipastikan bahwa kehadirannya tidak membahayakan stabilitas keamanan negara.
Dalam Islam, wasiat shalat jenazah satu gelombang merupakan hal yang menarik. Meskipun umumnya orang berharap banyak yang akan mensholati jenazahnya, namun ada kasus di mana seseorang berwasiat agar hanya disholati oleh satu gelombang jamaah saja. Dalam konteks ini, keluarga tidak memiliki hak untuk melarang atau membatasi jumlah gelombang yang mensholati jenazah sesuai dengan wasiat sang mayit. Namun, bila terdapat alasan kuat seperti untuk menyegerakan pemakaman, maka cukup dengan mensholati jenazah satu gelombang.
Keputusan Bahtsul Masail Muskerwil PWNU Jawa Timur 2017 mencerminkan pentingnya keseimbangan antara menjaga keamanan negara dan menegakkan nilai-nilai syariat dalam menanggapi isu-isu kompleks seperti status kewarganegaraan teroris dan wasiat shalat jenazah. Semua kebijakan yang diambil haruslah mengutamakan maslahat bersama dan kepentingan umum demi mencapai tujuan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.