Manusia diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua sesuai dengan ajaran agama. Dalam Surat Luqman ayat 14-15, Allah menegaskan pentingnya berbakti kepada orang tua dalam segala hal, baik selama kehidupan keduanya maupun setelah mereka wafat.
Anak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang tua jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah kemampuan anak dalam memberikan nafkah, di mana anak tersebut memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan keluarganya.
Kedua orang tua yang berhak menerima nafkah dari anaknya adalah mereka yang tidak mampu secara finansial, tidak sehat, dan tidak waras. Anak tidak diwajibkan memberikan nafkah jika orang tua tersebut kaya atau sehat secara fisik dan mental.
Meskipun demikian, tidak semua orang tua memerlukan bantuan finansial dari anak-anaknya. Anak dianjurkan untuk memperlakukan orang tua dengan baik dan membantu mereka sesuai dengan kemampuan finansial anak tersebut.
Penting untuk memahami bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua harus disesuaikan dengan kondisi keuangan anak dan kebutuhan orang tua. Anak tidak perlu memaksakan diri dengan memberikan nafkah dalam besaran tertentu secara rutin.
Dengan demikian, menjaga hubungan baik dengan orang tua dan memberikan bantuan sesuai kemampuan adalah bagian dari berbakti kepada kedua orang tua. Semoga pemahaman ini dapat membantu dalam menjalankan kewajiban berbakti kepada orang tua.