Dalam agama Islam, terdapat ketentuan khusus terkait dengan pelaksanaan ibadah haji bagi perempuan yang sedang mengalami haid. Sebagaimana yang tercantum dalam riwayat, Sayyidah Aisyah RA pernah mengalami hal serupa saat berada di Makkah. Beliau tidak dapat melaksanakan tawaf dan sai karena sedang dalam masa haid. Hal ini kemudian beliau sampaikan kepada Rasulullah SAW, yang memberikan petunjuk agar melakukan seluruh amalan haji kecuali tawaf sampai suci.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait larangan perempuan haid untuk melakukan tawaf. Ada yang berpendapat bahwa syarat sahnya tawaf adalah keadaan suci, sedangkan haid dianggap sebagai hadats besar yang menghalangi keadaan suci. Pendapat lain menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid dilarang masuk masjid, padahal tawaf dilakukan di sekitar Ka’bah yang terletak dalam Masjidil Haram.
Penjelasan singkat ini menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk melaksanakan seluruh amalan haji kecuali tawaf karena beberapa alasan seperti syarat keadaan suci dalam tawaf dan larangan masuk masjid bagi perempuan haid. Hal ini menegaskan pentingnya memahami aturan dan ketentuan dalam menjalankan ibadah haji sesuai dengan ajaran agama Islam.