Azan dan iqamah merupakan bagian penting dalam ibadah sebelum shalat dimulai. Kedua panggilan tersebut mengandung kalimat-kalimat yang memuat keagungan dalam Islam, termasuk di dalamnya pujian, pengakuan keesaan, pengakuan risalah Nabi Muhammad SAW, seruan Islam, dan panggilan kemenangan.
Terkait dengan hukum mengumandangkan azan dan iqamah sebelum shalat fardhu, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Imam Nawawi menyatakan bahwa azan dan iqamah termasuk sunnah, namun ada juga yang berpendapat bahwa keduanya merupakan fardhu kifayah dan hanya dilakukan untuk shalat yang wajib. Untuk shalat Idul Fitri dan sejenisnya, cukup dengan ucapan “As-shalâtu jâmi‘ah”.
Menurut pendapat baru dalam madzhab Syafi’i, disarankan bagi individu yang shalat sendiri untuk mengumandangkan azan, serta meningkatkan volume suara azan kecuali di dalam masjid tempat shalat berjamaah. Sementara itu, menurut pendapat yang umum dianut, disarankan bagi jamaah perempuan untuk mengumandangkan iqamah tanpa azan.
Dalam hal ini, Imam Ar-Rafi’i menyatakan bahwa mengumandangkan azan bagi individu yang shalat sendiri dianjurkan jika berada di sebuah negeri atau tanah lapang. Sedangkan menurut Imam Al-Adzra‘i, cukup jika azan hanya terdengar oleh diri sendiri. Mengenai iqamah, disarankan untuk dinyatakan oleh individu yang shalat sendiri, namun volume suaranya lebih rendah daripada azan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum melaksanakan shalat fardhu sendiri atau di kelompok kecil, disarankan untuk mengumandangkan azan dan iqamah. Namun, penting untuk memperhatikan agar volume suara azan dan iqamah tidak terlalu keras sehingga hanya terdengar oleh diri sendiri atau beberapa orang di sekitar.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum mengumandangkan azan dan iqamah sebelum melaksanakan shalat fardhu. Terbuka untuk menerima saran dan masukan dari pembaca.