Shalat berjamaah merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam melaksanakan shalat berjamaah, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Imam harus memperhatikan fashih bacaan Al-Qur’an, gerakan makmum tidak boleh mendahului gerakan imam, dan posisi makmum tidak boleh lebih maju dari tempat imam.
Menurut Syekh Taqiyuddin Asy-Syafii, dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Makmum wajib berniat untuk berjamaah, sementara imam tidak wajib untuk berniat menjadi imam.
Dalam situasi di mana shalat imam dan makmum berbeda sejak awal, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah, begitu juga sebaliknya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menceritakan bahwa Mu’adz r.a. pernah bermakmum pada Rasulullah SAW dalam shalat Isya’, meskipun shalat tersebut memiliki niat yang berbeda.
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa perbedaan shalat antara orang musafir dan muqim tidak merusak shalat berjamaah. Jika seorang musafir shalat bersama musafir lain dan muqim, maka hal tersebut diperbolehkan. Imam dapat meng-qashar shalat bersama musafir, sementara muqim menyempurnakan shalatnya.
Dari beberapa referensi di atas, dapat dipahami bahwa baik sengaja maupun tidak, orang muqim diperbolehkan untuk bermakmum pada orang yang sedang melaksanakan shalat Jamak Qashar. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.