Dalam agama Islam, masalah darah haidh yang kembali setelah masa mampet merupakan salah satu permasalahan yang sering diperdebatkan oleh para ulama. Dalam madzhab Syafii, terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai hal ini.
Pendapat pertama menyatakan bahwa darah yang keluar setelah masa haid yang bersih (mampet) tetap dikategorikan sebagai darah haidh. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain darah yang keluar tidak melebihi lima belas hari, tidak kurang dari satu hari satu malam, dan masa mampetnya terletak di antara dua periode haid sebelumnya.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa ketika darah sudah berhenti atau mampet, maka dihukumi suci. Logika yang digunakan adalah jika keluarnya darah menandakan haid, maka berhentinya darah menandakan suci.
Ulama Syafii yang mengikuti pendapat pertama menyebutnya sebagai qaul sahb. Mereka memandang bahwa masa kedua ini tetap termasuk dalam masa haidh. Sedangkan ulama yang mengikuti pendapat kedua menyebutnya sebagai qaul laqth, di mana masa kedua dianggap suci dan wajib menjalankan shalat.
Sebaiknya, dalam hal seperti ini disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter atau bidan terdekat karena hal ini juga berkaitan dengan masalah medis. Dokter dapat membantu menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis darah yang keluar setelah masa mampet dan warnanya yang khas.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai permasalahan darah haidh yang kembali setelah masa mampet.