Dalam aktivitas perdagangan, aspek keabsahan barang yang diperjualbelikan menjadi hal penting. Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, kotoran ayam, kambing, dan lembu dianggap najis sehingga jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah. Namun, solusi diberikan dengan melakukan akad serah terima tanpa transaksi jual beli.
Di sisi lain, ulama madzhab Hanafi memperbolehkan jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut karena terdapat unsur manfaat di dalamnya. Mereka mengambil dasar hukum dari kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh yang menyatakan bahwa semua yang mengandung manfaat halal dapat dijual belikan. Oleh karena itu, jual beli barang-barang najis seperti bulu babi dan kulit bangkai diperbolehkan kecuali barang yang terlarang seperti minuman keras, daging babi, bangkai, dan darah.
Menurut ulama Hanafi, segala yang bermanfaat secara syariah dapat diperjualbelikan karena semua makhluk ciptaan Allah diciptakan untuk kemanfaatan manusia.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kita dapat lebih bijak dalam menjalani aktivitas perdagangan sehari-hari.