Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cairan yang keluar dari kemaluan seseorang. Hal ini penting untuk dipahami guna menjaga kesucian dan ketaatan dalam menjalankan ibadah.
Pertama-tama, melihat dan membayangkan hal-hal yang bersifat porno tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dalam zina mata dan zina pikiran. Selain itu, mengeluarkan cairan dari kemaluan juga membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai jenis-jenis cairan yang mungkin keluar, seperti mani, madzi, dan wadi.
Mani, atau sperma, tidak dianggap najis dalam Islam, namun orang yang mengeluarkannya wajib mandi besar. Terdapat tiga hal yang membedakan mani dengan madzi dan wadi, yaitu bau, cara keluarnya, dan perasaan nikmat saat keluar. Jika salah satu dari tiga hal tersebut terpenuhi, maka dapat dianggap sebagai mani.
Madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar saat seseorang dalam kondisi syahwat. Cairan ini tidak muncrat dan tidak membuat lemas setelah keluar. Sementara wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau, biasanya keluar setelah buang air kecil atau mengangkat beban berat.
Jika cairan yang keluar adalah mani, maka mandi besar wajib dilakukan. Namun, jika yang keluar adalah madzi atau wadi, mandi tidak diwajibkan namun harus membersihkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan wudhu untuk shalat.
Hindarilah melihat hal-hal yang porno dan membayangkannya, serta segera beralih ke hal-hal positif serta berwudhu apabila terjadi hal tersebut. Dengan memahami hukum-hukum tersebut, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan bersih.