- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Bermakmum kepada Imam dengan Bacaan yang Rusak dan Cara Mufaraqah dalam Shalat

Google Search Widget

Shalat berjama’ah memiliki posisi penting dalam ajaran Islam, di mana Rasulullah sangat menekankan praktik ini. Menurut madzhab Syafi’i, shalat berjama’ah termasuk dalam kategori sunnah muakkadah. Dalam melaksanakan shalat berjama’ah, terdapat peran penting bagi imam dan makmum serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh keduanya.

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah kelancaran bacaan Surat Al-Fatihah oleh imam dan makmum. Jika makmum menyadari bahwa bacaan imam tidak sesuai dengan tajwid atau terdapat cacat lainnya, maka makmum diharuskan untuk melakukan mufaraqah, yaitu keluar dari jama’ah dan tidak melanjutkan shalat bersama imam. Hal ini telah dibahas dalam berbagai kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Fathul Qarib, Fathul Mu’in, dan Asnal Mathalib.

Dalam Asnal-Mathalib disebutkan bahwa bermakmum kepada orang yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dengan baik karena kendala lidahnya tidaklah sah. Imam bertanggung jawab atas bacaan Al-Fatihah makmum, sehingga orang yang tidak mampu melakukannya dengan baik tidak layak sebagai makmum.

Cara mufaraqah yang sebaiknya dilakukan adalah tetap menjaga ritme shalat seiring dengan ritme imam, agar gerakan dan bacaan tetap sejalan dengan imam hingga shalat selesai. Penting untuk menghindari jeda yang mencolok agar tidak menimbulkan kesan menunggu imam. Dengan demikian, shalat jama’ah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah shalat secara benar dan khusyuk. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?