Pertanyaan seputar darah yang keluar pada perempuan hamil sering menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqh. Menurut pandangan Madzhab Maliki, darah yang keluar sebelum melahirkan dianggap sebagai darah haid. Sementara itu, Madzhab Hanafi menyatakan bahwa darah tersebut adalah darah istihadlah karena perempuan hamil tidak mengalami haid. Di sisi lain, Madzhab Syafii berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan bisa dikategorikan sebagai darah haid jika memenuhi syarat-syaratnya, namun jika tidak, maka dianggap sebagai darah fasid atau istihadlah.
Adapun pendapat dari Madzhab Hanbali menyatakan bahwa darah yang keluar saat hamil adalah darah fasid kecuali jika terjadi dua hari atau tiga hari sebelum persalinan dengan tanda-tanda kelahiran.
Dalam konteks medis, disarankan bagi perempuan hamil yang mengalami pendarahan untuk segera berkonsultasi dengan dokter. Meskipun pandangan fiqh memberikan kerangka hukum terkait shalat bagi perempuan hamil yang mengeluarkan darah, konsultasi medis tetap diperlukan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin.
Dengan demikian, pemahaman terhadap perspektif fiqh dan rekomendasi medis dapat membantu perempuan hamil dalam menjalani ibadah shalat dengan baik dan tetap menjaga kesehatan mereka serta janin yang dikandung.