Dalam era digital seperti sekarang, praktik cashback menjadi hal yang umum terjadi, termasuk dalam transaksi online seperti di marketplace Shopee. Namun, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap cashback yang diberikan dalam bentuk koin untuk digunakan dalam game di aplikasi tersebut?
Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa cashback dalam bentuk koin dapat dianggap sebagai harta bonus atau uang kembalian dari belanja. Jika koin tersebut memiliki nilai yang mendasari dan dapat ditukarkan dengan barang atau produk riil, maka penggunaannya dianggap halal.
Namun, ketika koin tersebut digunakan dalam game, seperti game Shopee Poly, yang memberikan hadiah berupa poin dan koin, maka perlu diperhatikan karakteristik dari game tersebut. Jika game tersebut bersifat spekulatif, tanpa adanya unsur ketangkasan atau keterampilan yang diperlukan, serta hadiah yang didapatkan bersifat tidak pasti, maka dapat dikategorikan sebagai jual beli munabadzah atau judi.
Dalam konteks ini, penggunaan koin atau poin yang didapatkan dari game yang bersifat judi tersebut dianggap haram dalam hukum Islam. Hal ini dikarenakan praktik judi melibatkan spekulasi dan tidak menjamin kepastian hasil akhirnya.
Selain itu, jika koin atau poin yang didapatkan dari game tersebut digunakan untuk berbelanja di aplikasi Shopee, maka perlu dipertimbangkan apakah harta tersebut berasal dari praktik yang halal atau haram. Penggunaan harta hasil dari praktik haram dalam transaksi belanja juga dianggap tidak sah dalam Islam.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk selalu memperhatikan sumber dan penggunaan harta serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terima kasih.