- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menanggapi Pertanyaan seputar Sahnya Shalat Jum’at di Gedung Perkantoran

Google Search Widget

Shalat Jum’at merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya yang beriman, sebagaimana tertulis dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9. Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa syarat sahnya shalat Jum’at adalah minimal 40 orang yang memenuhi kriteria sebagai ahli Jum’at.

Pertanyaan yang diajukan mengenai sahnya shalat Jum’at yang dilakukan di gedung perkantoran, dihadiri oleh para pekerja non-mukim, memunculkan perdebatan dalam pandangan ulama. Pada tahun 1997, dalam musyawarah nasional ulama di Lombok, diputuskan bahwa shalat Jum’at tanpa adanya mustauthin dan muqimin, atau dengan adanya keduanya namun tidak memenuhi syarat jumlah jamaah, memiliki hukum tafshil.

Mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat Jum’at tanpa minimal 40 ahli Jum’at tidak sah. Namun, Imam Syafi’i sendiri dalam qaul qadimnya memandang bahwa shalat tersebut sah jika diikuti oleh minimal 4 mustauthin. Di sisi lain, Imam Abu Hanifah mengesahkan secara mutlak shalat Jum’at dengan jumlah jamaah yang lebih sedikit.

Dalam menghadapi permasalahan ini, terdapat beberapa pendekatan yang bisa diambil. Pertama, mengikuti pandangan mayoritas ulama Syafi’iyyah dengan konsekuensi para karyawan kantor harus mencari kampung terdekat yang menyelenggarakan shalat Jum’at oleh penduduk setempat. Kedua, mengikuti qaul qadim Imam Syafi’i dengan mendatangkan minimal 4 orang penduduk sekitar kantor untuk ikut shalat Jum’at di perkantoran. Ketiga, mengikuti pendapat Imam Hanafi dengan mempelajari tata cara pelaksanaan shalat Jum’at menurut madzhab Hanafi.

Semoga pembahasan ini dapat memberikan wawasan mengenai keragaman pendapat dalam menjalankan perintah agama. Amin. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?