Pada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada redaksi Bahstul Masail NU Online mengenai hukum membunuh tikus dengan siraman air panas, terdapat penjelasan yang sangat relevan dengan ajaran agama Islam tentang perlakuan terhadap hewan, termasuk dalam hal membunuhnya.
Dalam ajaran Islam, ditekankan untuk berbuat baik kepada makhluk hidup, termasuk hewan. Membunuh hewan harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak menyiksa, dan mempercepat kematian hewan tersebut. Beberapa jenis hewan, seperti tikus, termasuk dalam kelompok hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena aspek kejelekan dan potensi membahayakan manusia.
Pembasmian tikus sebaiknya dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa, seperti menggunakan alat setrum atau cara lain yang lebih cepat dan minim menyakitkan bagi hewan tersebut. Menggunakan api atau air panas untuk membunuh hewan, termasuk tikus, tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
Dalam hadits disebutkan bahwa Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Oleh karena itu, dalam membunuh hewan, termasuk tikus, sebaiknya dilakukan dengan penuh rahmat dan kebaikan.
Kesimpulannya, dalam konteks membunuh tikus atau hewan lainnya, Islam menekankan pentingnya berbuat baik, tidak menyiksa, dan memperlakukan dengan penuh rahmat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi pembaca dalam menangani masalah seputar perlakuan terhadap hewan.