Konsumsi lebah, terutama untuk tujuan kesehatan, saat ini sedang menjadi perbincangan hangat. Namun, apakah memakan lebah atau tawon kepala itu halal atau haram? Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita simak beberapa pandangan dari para ulama.
Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan bahwa memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, seperti lebah, diharamkan. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang melarang membunuh empat jenis hewan, termasuk lebah.
Sementara itu, terkait dengan enthung lebah (larva), Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa larva lebah pada tahap awalnya adalah halal, namun pada tahap selanjutnya menjadi haram. Namun, halalnya larva lebah ini hanya berlaku jika sulit dipisahkan dari madu dan tidak dimakan secara terpisah.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memakan lebah dewasa hukumnya haram, sedangkan larva lebah dapat dikonsumsi jika dimakan bersamaan dengan madu atau sarang madu. Namun, jika dimakan terpisah, larva lebah tersebut dianggap haram.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum konsumsi lebah dalam Islam. Tetaplah bijak dalam memilih makanan dan selalu memperhatikan aspek kehalalannya.